Menyewa Perahu Seperenam Pendapatan

| |


I. MASALAH
Kalau menyewa perahu, bagi para nelayan (pencari ikan) dengan seperenam pendapatan, kemudian si nelayan pinjam beberapa rupiah dari pemiliki perahu, dengan janji: Apabila tidak menyewa perahunya, maka wajib membayar pinjamannya seketika. Apa akad demikian itu sah atau tidak? Dan apa termasuk dalam larangan Nabi Saw. pinjaman karena mengambil keuntungan? Atau tidak?

II. PUTUSAN
Tidak sah akad demikian itu, karena tidak ada ketentuan ongkos sewanya, maka semua pendapatan menjadi hak milik nelayan, dan wajib membayar sewa ongkos perahu menurut yang biasa, dan tidak masuk dalam larangan Nabi Saw. “Pinjaman karena menarik keuntungan.” Sebab di sini yang mendapat keuntungan bukan yang memberi pinjaman, tetapi si peminjam.

III. REFERENSI
ق(وَلاَ طَحْنَ) لِبُرٍّ مَثَلاً (بِبَعْضِ دَقِيْقٍ) مِنْهُ كَثُلُثِهِ لِلْجَهْلِ بِثَخَانَةِ الْجِلْدِ وَبِقَدْرِ الدَّقِيْقِ وَلِعَدَمِ الْقُدْرَةِ عَلَى اْلأُجْرَةِ حَالاً.ِ.

Dan tidak boleh gilingan gandum misalnya dengan sebagian tepung gandum tersebut, seperti sepertiganya karena tidak diketahui ketebalan kulit gandum tersebut dan perkiraan banyaknya tepung serta tidak dapat untuk dijadikan upah seketika itu.
Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab dalam Muhammad al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’il ‘Abid, (Mesir:Musthafa al-Halabi, 1369 H/1950 M), Jilid III, h. 167.
(مَسْأَلَةُ ب) أُسْتُؤْجِرَ لِحَمْلِ شَيْءٍ يُوْصِلُهُ فِي مَرْكَبِهِ إِلَى مَكَانِ كَذَا وَشَرَطَ صَاحِبُ الْحَمْلِ أَنْ يُقْرِضَهُ دَرَاهِمَ إِلَى أَنْ يَبِيْعَ مَا حَمَلَهُ فَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لَيْسَ مِنَ الْقَرْضِ الْمُحَرَّمِ وَإِنْ وَقَعَ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ لأَِنَّ النَّفْعَ حِيْنَئِذٍ إِنَّمَا هُوَ لِلْمُقْتَرِضِ لأَِنَّهُ الَّذِي شَرَطَهُ وَإِنْ تَضَمَّنَ نَفْعًا لِلْمُقْرِضِ.

Jika (kendaraannya) disewa untuk membawa sesuatu guna mengantarnya ke suatu tempat dan pemilik kendaraan mensyaratkan untuk meminjaminya (terlebih dahulu) beberapa dirham sampai waktu barang yang dibawanya terjual, maka yang jelas demikian itu tidak termasuk pinjaman yang diharamkan meskipun terjadi di tengah-tengah aqad, karena manfaat yang ada hanyalah bagi peminjam, karena ia sendiri yang mensyaratkannya meskipun ia menjaminkan manfaat bagi peminjam.
Abdurrahman Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371/1952), h. 135.

Posted by Ki Juru Ketik on 21:37. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 comments for "Menyewa Perahu Seperenam Pendapatan"

Leave a reply