Menelaah Kitab-kitab Karangan Orang Kafir

| |


I. MASALAH
Bagaimana hukum menelaah kitab-kitab karangan orang Kristen, seperti al-Munjid dan lain sebagainya, apakah haram atau tidak?


II. PUTUSAN
Tidak boleh menelaah kitab-kitab karangan bukan orang Islam, kecuali bagi orang yang mengerti dan dapat membedakan haq dan bathil.

III. REFERENSI
قَ قَالَ فِي الْفَتَاوَى الْحَدِيْثِيَّةِ لاَ يَجُوْزُ قِرَاءَةٌ سِيْرَةِ الْبَكْرِيّ ِلأَنَّ غَالِبَهَا بَاطِلٌ وَكَذِبٌ وَقَدْ اِخْتِلَطَ فَحَرُمَ الْكَلُّ حَيْثُ لاَ مُمَيَّزَ.
وَمِنْ ذَلِكَ تُعْلَمُ حُرْمَةُ قِرَاءَةِ نُزْهَةِ الْمَجَالِسِ وَنَحْوِهَا مِمَّا اِخْتَلَطَ الْبَاطِلُ فِيْهِ بِغَيْرِهِ حَيْثُ لاَ مُمَيَّزَ.
وَفِي التُّحْفَةِ: يُحْرَمُ عَلَى غَيْرِ عَالِمٍ مُتَبَحِّرٍ مُطَالَعَةُ نَحْوِ تَوْرَاةٍ عُلِمَ تَبْدِيْلُهَا أَوْ شَكَّ فِيْهِ.

Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa al-Haditsiyyah mengemukakan, tidak boleh membaca buku Sirah al-Bakriy karena sebagian besar isinya batil dan bohong serta campur aduk, maka keseluruhannya menjadi haram karena tidak bisa membedakannya.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa membaca buku Nuzhah al-Majalis dan semisalnya adalah haram karena di dalamnya terdapat kebathilan dan bercampur dengan yang lainnya serta sulit membedakannya.
Beliau dalam kitab Tuhfatul muhtaj mengemukakan, orang yang tidak mampu dan ilmunya tidak dalam haram membaca kitab seperti Taurat yang sudah dimaklumi kepalsuannya dan meragukan.
Alawi al-Saqqaf, Mukhtashar al-Fawaidul Makkiyah, (Mesir: Musthafa al-Halabi, t.th.), h. 102-104.

Posted by Ki Juru Ketik on 21:42. Filed under , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 comments for "Menelaah Kitab-kitab Karangan Orang Kafir"

Leave a reply