Mendirikan Jum’at Di Dalam Penjara

| |


I. MASALAH
Bagaimana hukum mendirikan Jum’at di dalam penjara yang berada di luar batas kota. Seperti di Sukamisin, adapun yang bersembahyang Jum’at ialah para orang hukuman yang berada di penjara itu, yang datang dari berbagai tempat. Sahkah Jum’at itu?

II. PUTUSAN
Tidak sah Jum’atnya orang yang dihukum selama hidup menurut Qaul Azhhar, dan pula tidak sah bagi orang-orang yang dihukum terbatas, menurut semua pendapat ulama.

III. REFERENSI
(وَلَوْ لاَزَمَ أَهْلُ الْخِيَامِ الصَّحْرَاءَ) أَيْ مَوْضِعًا مِنْهَا (أَبَدًا) وَلَمْ يَبْلُغْهُمْ النِّدَاءُ مِنْ مَحَلِّ الْجُمُعَةِ (فَلاَ جُمُعَةَ) عَلَيْهِمْ وَلاَ تَصِحُّ مِنْهُمْ (فِي اْلأَظْهَرِ) ِلأَنَّهُمْ عَلَى هَيْئَةِ الْمُسْتَوْفِزِيْنَ وَلَيْسَ لَهُمْ أَبْنِيَةُ الْمُسْتَوْطِنِيْنَ.



Seandainya penghuni kemah bertempat di padang pasir untuk selamanya, dalam hal mereka tidak mendengar seruan adzan dari tempat berlangsungnya shalat Jum’at, maka mereka tidak wajib shalat Jum’at dan shalat Jum’at mereka tidak sah, menurut pendapat yang lebih kuat, karena mereka dipandang sebagai kalangan nomaden (yang selalu hidup berpindah-pindah), dan mereka tidak memiliki bangunan tetap sebagai tempat tinggal.
Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj ‘alal Minhaj, (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiah, 1424 H/2003 M), Jilid I, h. 382.

Posted by Ki Juru Ketik on 22:48. Filed under , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 comments for "Mendirikan Jum’at Di Dalam Penjara"

Leave a reply