Masa Hancurnya Jasad Mayit

| |


I. MASALAH
Berapa tahun hancurnya mayat kecuali Ujbuzzanab? Hingga kuburnya digali setelah hancur, untuk ditanami mayat yang lain?

II. PUTUSAN
Hancurnya mayat tidak dapat dibatasi dengan waktu yang tertentu, karena berbeda-beda menurut tempat dan iklimnya, tetapi harus ada ketetapan dari orang yang ahli dalam bidang itu, mengingat tempat dan iklimnya.

III. REFERENSI
وَحُرِمَ نَبْشُهُ قَبْلَ الْبَلِيِّ عِنْدَ أَهْلِ الْخَبْرَةِ بِتِلْكَ اْلأَرْضِ بَعْدَ دَفْنِهِ.



Diharamkan menggali kubur sebelum mayat yang ada di dalamnya hancur sesuai dengan pendapat para ahli di daerah tersebut, setelah mayat itu dikubur.
Syaikhul Islam Zakariya al-Anshori, Fathul Wahhab, (Beirut: Darul Fikr, 1422 H/2002 M), Juz I, h. 118.
وَإِذَا دُفِنَ الْمَيِّتُ فَلَيْسَ لأَحَدٍ حَفْرُ قَبْرِهِ حَتَّى يَأْتِيَ عَلَيْهِ مُدَّةٌ يَعْلَمُ أَهْلُ ذَلِكَ الْبَلَدِ أَنَّ ذَلِكَ قَدْ ذَهَبَ. وَذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِالْبُلْدَانِ فَيَكُوْنُ فِي السَّنَةِ وَأَكْثَرَ.


Jika suatu mayat sudah dikubur maka seseorang tidak boleh menggali kembali kuburannya sampai suatu masa yang menurut ahli daerah tersebut bahwa mayat tersebut telah hilang (hancur). Dan hal demikian itu berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain, biasanya hancurnya dalam satu tahun atau lebih.
Muhammad Ibnu Idris asy-Syafi’i, al-Umm, (Mesir: al-Thiba’atul Fanniyah al-Muttahidah, 1381 H/1961 M), Cet. ke-1, Jilid I, h. 277.

Posted by Ki Juru Ketik on 22:05. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 comments for "Masa Hancurnya Jasad Mayit"

Leave a reply