Diskusi LBM dan Subdit kepenghuluan, Kemenag
Pada tanggal 12 -14 Juni 2012, Kemenag dalam hal ini Sub Direktorat Kepenghuluan mengajak Lembaga Bahtsul Masa`il Nahdlatul Ulama duduk bersama membahas isu terbaru sebagai akibat dari kemunculan keputusan MK tentang status anak di luar perkawinan.
Dalam keputusan Uji Materi Undang-undang No. 1/1974 Pasal 43 Ayat 1, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa klausul "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdatua dengan ibunya dan keluarga ibunya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti Iain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya sehingga ayat tersebut harus dibaca menjadi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetuhuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya'."
Diskusi -yang diadakan di hotel Maharadja, Jakarta- berjalan dengan cukup hangat, para peserta yang terdiri dari beberapa cabang Lembaga Bahtsul Masa`il dari beberapa wilayah masing-masing memberikan pendapatnya.
Perdebatan keras -sebagaimana biasanya dalam setiap pertemuan bahtsul masa`il- juga sempat terjadi saat dimunculkannya beragam pendapat yang terdapat dalam literatur fiqh.
Diskusi yang dimaksudkan sebagai pencarian informasi fiqh dan pendalaman atas istidlaal masing-masing ini berjalan lancar, meski cukup melelahkan fisik dan pikiran, khususnya bagi pesaerta yang datang dari luar jawa dan luar kota Jakarta.
Acara ditutup dengan sebuah perumusan yang diharapkan dapat menjadi sangu pengetahuan terhadap hal-hal yang terakit dengan isu dimaksud. (Redaksi)
Banyak hal yang belum dilakukan. :)