Kedudukan Lembaga Bahtsul Masail Dalam NU

Kedudukan Lembaga Bahtsul Masa`il di lingkungan jam’iyah Nahdlatul Ulama adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar NU Pasal 13, Anggaran Rumah Tangga Pasal 15 dan 16 Tentang Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

I. Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama : Pasal 13

Pasal 13
Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan 9, Nahdlatul Ulama membentukk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonomi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan organisasi Jam'iyah Nahdlatul Ulama

II. Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama : Pasal 17 dan 18:

Pasal 17
Perangkat organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari : 
a. Lembaga. 
b. Lajnah. 
c. Badan Otonom.

Pasal 18
  1. Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perseorangan 
  2. Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya. 
  3. Ketua Lembaga dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) masa jabatan. 
  4. Pembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama 
  5. Pembentukan Lembaga di tingkat Wilayah, Cabang dan Cabang Istimewa, disesuaikan dengan kebutuhan penanganan program 
  6. Lembaga sebagaimana dimaksud pada pasal 17 butir (a) dan ayat 1 pasal ini adalah: 
Ayat 6 butir (l) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu'yah (tematik) dan waqi'iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama